Senin, 04 Juli 2011

PERATURAN AWSURVEYS BERBAHASA INDONESIA

ini , gue kasih tau peraturan di AW Surveys (T.O.S) dalam versi bahasa indonesia ..



Berikut adalah T.O.S (Term Of Service) dari A.W.Surveys yang sudah di terjemahkan ke bahasa Indonesia oleh Google Translate. Lihat teks yang asli
“Ketentuan Layanan
AWSurveys.com telah dan akan terus menghormati privasi anggota kami. Informasi yang Anda berikan tidak akan diberikan selain yang dijelaskan dalam kebijakan privasi ini dan kami akan mempertahankan standar tertinggi keamanan dan integritas anggota kami.
Berikut ini adalah ringkasan dari AWSurveys.com Kebijakan Privasi. Lihat di bawah untuk keterangan lengkap tentang Kebijakan Privasi dan Syarat & Ketentuan untuk mengunjungi situs kami.
Keamanan: Situs ini memiliki langkah-langkah keamanan di tempat untuk melindungi kehilangan, penyalahgunaan, dan perubahan dari informasi di bawah kendali kita.
Anggota AWSurveys.com memberikan hak untuk menggunakan informasi ini secara internal tanpa pembatasan untuk tujuan, namun tidak terbatas pada, penelitian, pemasaran, dan pengembangan konten.
(A) Anda harus lebih dari usia 18 tahun untuk menjadi anggota AWSurveys
(B) TIDAK AKAN AWSurveys.com PERS INFORMASI PRIBADI APAPUN KEPADA PIHAK KETIGA selain yang dijelaskan dalam kebijakan privasi ini.
(C) Dengan keanggotaan terdaftar, Anda mungkin menerima survei khusus, newsletter, insentif dan menawarkan imbalan dikirim dari AWSurveys.com. Anda mungkin juga menerima promosi khusus yang akan dikirimkan oleh mitra pemasaran kami.
Anda harus menyadari bahwa ketika Anda secara sukarela mengungkapkan informasi pribadi (misalnya nama, alamat email, dll) selama promosi ini atau melalui newsgroup, informasi tersebut dapat dikumpulkan dan digunakan oleh orang lain dan dapat mengakibatkan pesan yang tidak diinginkan. (Lihat Bagian 6 untuk Penolakan Garansi – Batasan Kewajiban.)
(D) AWSurveys.com adalah sebuah situs yang mendorong orang untuk berpartisipasi dalam survei kami dan untuk terlibat dengan proses mengekspresikan pendapat Anda.
(E) Situs ini langkah-langkah keamanan di tempat untuk melindungi kehilangan, penyalahgunaan dan perubahan dari informasi di bawah kendali kita, seperti:
* Data didukung setiap hari di lokasi dan salinannya site yang disimpan.
* Jumlah terbatas karyawan memiliki akses ke data untuk pemeliharaan, analisis penelitian, program poin kepuasan, dan tanggung jawab khusus lainnya. Setiap karyawan menyadari dan harus mempertahankan penuh mematuhi akses dan kebijakan pengelolaan data.
* Karyawan harus memiliki akses sandi dan tidak boleh mengungkapkan atau melepaskan data apapun tidak diizinkan oleh AWSurveys.com
* AWSurveys.com tinjauan ukuran keamanannya secara teratur dengan memanfaatkan berbagai teknologi sedang dikembangkan dan memperbarui sandi akses yang diperlukan. Lihat Bagian 6 pada Batasan Tanggung Jawab.
(F) Email Notifikasi: Semua anggota setuju untuk menerima update sesekali tentang perubahan dalam program kami melalui email seperti perubahan-perubahan penting dalam program kami, Persyaratan & Ketentuan serta Kebijakan Privasi. Ini juga menunjukkan kepada kita jika anggota telah mengubah alamat email mereka sehingga kami dapat menyimpan catatan kami saat ini.
(G) Other Sites: AWSurveys.com mengandung link ke situs lain di mana kebijakan privasi kami tidak berlaku. Anggota harus meninjau kebijakan privasi pada situs-situs spesifik ini dengan cermat sebelum memberikan keterangan karena mereka mungkin tidak mengikuti kebijakan yang sama seperti AWSurveys.com.
(H) Transfer / Tugas: AWSurveys.com berhak untuk menetapkan kepemilikan situs, database, hak intelektual dan semua informasi yang terkandung dalam situs Web pada penjualan atau akuisisi entitas lain. Anggota akan diberitahu tentang penjualan atau akuisisi tersebut melalui email dan akan diposting di situs.
(I) Menghubungi AWSurveys.com: Anda dapat menghubungi AWSurveys.com dalam sejumlah cara yang dapat ditemukan di bagian Hubungi Kami. Kami mungkin juga file komentar Anda untuk meningkatkan situs dan program, atau mengkaji dan membuang informasi. Informasi pribadi Anda hanya dipakai bersama-sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam kebijakan privasi ini.
(J) Privacy Policy Disclaimer: Kami dapat mengungkapkan informasi pribadi bila diminta oleh hukum atau dalam keyakinan-baik bahwa tindakan tersebut diperlukan dalam rangka untuk mentaati hukum atau mematuhi proses hukum yang ditayangkan di situs Web kami.
(K) Referral promosi: Anda dapat mempromosikan kode referral Anda ke teman Anda atau posting di situs web Anda jika ia mengikuti panduan kami. Harap pastikan bahwa situs web Anda disetujui bersama kami sebelum posting itu. Posting kode referral Anda di situs web Anda tidak sendiri tidak diperbolehkan. Ini termasuk posting di situs tersebut seperti namun tidak terbatas pada craigslist.com, myspace.com, facebook.com, youtube.com, dll Anda tidak boleh memposting link anda kerja situs web terkait seperti namun tidak terbatas pada monster.com, careerbuilder.com, dll Anda mungkin tidak membayar pengguna untuk mendaftar atau melihat situs web kami (ini situs web pada umumnya disebut sebagai PTC, PTR, dll, kami tidak mengijinkan iklan semacam ini, kecuali jika disetujui oleh AWSurveys). Mempromosikan A. WSurveys menggunakan iklan spam akan menyebabkan penghapusan account dan pembayaran hilang. Kami memiliki kebijakan toleransi 0 iklan tentang spam via Email atau pada situs web.
(L) Penghasilan Tahunan: Jumlah maksimum yang dapat diklaim selama 1 tahun fiskal (1 Januari – 31 Desember), adalah $ 550. Jumlah atas ini harus diadakan untuk tahun fiskal berikutnya untuk menerima pembayaran.
(m) Anda harus login ke account Anda minimal sekali setiap 30 hari atau mungkin menjadi tidak aktif dan dihapus dari sistem kami.

Ikuti aturan awsurveys di atas jika ingin dibayar dan jangan lupa
Daftar disini

AWSURVEYS BUKAN SCAM

A.W.Surveys NOT SCAM!

Sekali lagi FAKTA bahwa Awsurveys bukanlah program SCAM ini adalah pengakuan seorang teman yang join dengan program Awsurveys. Sebelumnya saya pernah mengulas pendapatan yang bisa anda peroleh melalui internet hanya dengan mengisi survey selama 10 menit .dengan cara dengan mengisi survey dan mereferensikan ke orang lain anda akan dibayar dollar^^.
Setelah saya Posting di Website ini referall yang masuk lumayan banyak kalau dihitung-hitung sudah mencapai $27 lebih Lumayan lah..^^
Nah ini pengakuan salah seorang blogger yang join di Awsurveys “Sebenarnya beberapa minggu yang lalu saya sudah mereedem bonus saya sebesar $75, tapi saya tunggu-tunggu tidak masuk juga ke account paypal saya. Saya sangat kecewa. bahkan saya hampir terpengaruh dengan situs yang antipati terhadap awsurveys dan mencap awsurveys sebagai scam, yaitu situs www.awsurveys.com . Saya mulai berfikiran negatif jangan-jangan benar kalo awsurveys itu SCAM. Saya hampir membuat artikel bahwa Awsurveys itu SCAM dan menutup serta menghilangkan artikel dan banner di blog saya.”
Rupanya dia ketakutan kalau-kalau pendapatannya selama ini tidak dibayar, ya lumyanlah pendapatan yang ia dapatkan sekitar $150, karena banyaknya artikel yang mengatakan bahwa Awsurveys adalah program SCAM. Tapi setelah seminggu berlalu ia mengecek account paypal nya dan ternyata ada transferan dari Awsurveys sudah masuk ke paypal.
Perlu diketahui redeem $75 akan kita terima sebesar $50 dan dipotong biaya oleh paypal sebesar $2,25 jadi bersih yang kita terima $47,75. Lumayan.
Saya menganalisa mengapa reedeem pertama saya tidak dibayar karena mungkin, ketika saya mendaftar pertama kali, banyak teman kantor saya yang juga mendaftar melalui jaringan komputer yang sama di kantor, dan saya kira itu dicatat oleh pihak awsurveys sebagai sebuah pelanggaran terhadap TOS mereka.
Jadi jangan ragu lagi kepada anda yang akan mendaftar di A.W.Surveys
Daftar disini

Kamis, 24 Februari 2011

HAKI

Pengertian haki
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dasar hukum
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang  Kepateanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing  the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.       1.Hak Cipta.
2.       2.Hak Kekayaan Industri, meliputi:
·         Paten
·         Merek
·         Desain Industri
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Rahasia Dagang, dan
·         Indikasi
SUBYEK HAK CIPTA
·         Pencipta
                seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Pemegang Hak Cipta
                Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
obyek hak cipta
Ciptaan
                yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
                Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
PATEN
PENGERTIAN
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
·         Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·         Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
·         Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
·         Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a)      proses;
b)      hasil produksi;
c)       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d)      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
MEREK
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
·         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·         Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:
·         Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
·         Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN
 (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Rahasia Dagang
PENGERTIAN
 (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Indikasi Geografis
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

GADGET TERBARU 2011

1. BlackBerry Playbook


BlackBerry PlayBook akan menandai kehadiran Research In Motion (RIM) di dunia tablet, dan diharapkan sesukses smartphone BlackBerry. Dari berbagai kemunculannya, PlayBook tampak stylish dengan jeroan menjanjikan. Sebut saja prosesor dual core, sistem operasi baru dan dukungan pada aplikasi gadget terbaru ini.

2. Nintendo 3DS



Nintendo tidak mau kalah menggandeng teknologi 3 Dimensi (3D) di konsol gamenya. Para gamer tampaknya akan sabar menunggu gadget ini, dengan kemampuan tayangan 3 Dimensi tanpa bantuan kacamata.

3. LG Star


Inilah ponsel Android yang baru jadi buah bibir. Dengan prosesor dual core miliknya. LG Star digadang-gadang jadi salah satu ponsel ‘robot hijau’ dengan performa terbaik pada tahun 2011.

4. iPad 2

Kehadiran iPad 2 belum diumumkan secara resmi oleh Apple, namun berbagai bocoran sudah beredar mengenai kedatangannya. Beberapa spesifikasi baru kemungkinan adalah keberadaan kamera depan dan desain lebih ringkas.
5. Netbook Chrome OS


Google berencana menggelontorkan laptop berbasis Chrome OS tahun depan. Laptop berbasis cloud ini diharapkan menghadirkan perubahan di dunia komputer.

6. Tablet Motorola Honeycomb


Tablet Motorola yang mengadopsi Android Honeycomb telah didemonstrasikan Google beberapa waktu lalu. Masih sedikit detail terungkap mengenai tablet ini, namun OS Honeycomb tampaknya membawa daya pikat tersendiri.

7. PSP Phone


Ponsel Playstation tampaknya sungguh akan dirilis oleh Sony melihat berbagai bocoran yang sudah beredar. Para penggemar PlayStation sepertinya akan terpuaskan oleh kehadirannya.

8 Perangkat baru HP/Palm

HP yang telah mengakuisisi Palm berencana segera menghadirkan perangkat baru berbasis webOS. Kombinasi hardware dari HP dan software Palm menarik ditunggu.

9. iPhone 5


Segala hal tentang iPhone 5 sekarang memang masih dalam tahap spekulasi. Namun melihat sejarah ponsel tersebut yang selalu laris meski diliputi kontroversi, iPhone 5 masih akan jadi buah bibir jika benar bakal dirilis tahun 2011.

SMKN 1 BADEGAN


SMKN 1 Badegan Ponorogo adalah sekolah baru yang berumur 7 Tahun yang beralamat di Jalan Suyudono No. 1 Badegan Ponorogo. Walaupun sekolah baru kami tidak kalah dengan sekolah sekolah lain di ponorogo. Pada tahun ini jumlah Peserta didik seluruhnya adalah 26 Kelas yang terdiri dari 3 Program Keahlian, yaitu TEKNIK MEKANIK OTOMOTIF, TEKNIK KOMPUTER JARINGAN DAN TATA BOGA.
Prestasi Sekolah SMKN 1 BADEGAN
1. Juara I LINTAS ALAM Se-JATIM ‘09
2. Juara I WELDING SKILL Se-Kabupaten Ponorogo
3. Juara II kelas C Putri Jiu-Jitsu Se-JATIM ‘09
4. Juara III LINTAS ALAM Putra Se-JAWA ‘10
5. Juara II kelas Under SS Putra Taekwondo Se-JATIM ‘10
6. Juara II Volley Ball Putri Se-Bakorwil Madiun ‘09
7. Juara III Auto Body Repair LKS SMK Se-JATIM ‘10
8. Juara III Matematika Teknologi LKS SMK Se-JATIM ‘10
9. Juara IV Automobile LKS SMK Se-JATIM ‘10
10. Juara I Automotive BLK Se-JATIM ‘09
Fasilitas Sekolah SMKN 1 BADEGAN Ponorogo
1. Ruang Teori Yang Nyaman
2. Perpustakaan
3. Hotspot Area
4. Lab Praktek Setiap Program Keahlian
5. Sarana Olahraga ( Futsal, Volley, dll )
6. Informasi dan Bantuan Penempatan Kerja
Visi dan Misi SMKN 1 BADEGAN Ponorogo
1. Visi
Menjadi pusat pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan tamatan yang profesional.
2. Misi
    Menyiapkan tamatan siap memasuki lapangan kerja didunia kerja dan industri. Menyiapkan tamatan siap berkompetisi dan memilih karir untuk mengembangkan diri Menjadi wara negara yang produktif, aktif dan kreatif. Menyiapkan tamatan yang memiliki ketrampilan profesional. Menyiapkan tamatan tingkat menengah. Menyiapkan tamatan mampu mengikuti perkembangan imtaq dan iptek dimasa mendatang.
Debian_XII_Class © 2008 Template by:
SkinCorner