Kamis, 24 Februari 2011

HAKI

Pengertian haki
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Dasar hukum
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang  Kepateanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing  the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.       1.Hak Cipta.
2.       2.Hak Kekayaan Industri, meliputi:
·         Paten
·         Merek
·         Desain Industri
·         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
·         Rahasia Dagang, dan
·         Indikasi
SUBYEK HAK CIPTA
·         Pencipta
                seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Pemegang Hak Cipta
                Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
obyek hak cipta
Ciptaan
                yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
                Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
PATEN
PENGERTIAN
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
·         Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·         Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
·         Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
·         Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a)      proses;
b)      hasil produksi;
c)       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d)      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
MEREK
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
·         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·         Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:
·         Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
·         Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·         Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
·         Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN
 (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Rahasia Dagang
PENGERTIAN
 (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Indikasi Geografis
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

GADGET TERBARU 2011

1. BlackBerry Playbook


BlackBerry PlayBook akan menandai kehadiran Research In Motion (RIM) di dunia tablet, dan diharapkan sesukses smartphone BlackBerry. Dari berbagai kemunculannya, PlayBook tampak stylish dengan jeroan menjanjikan. Sebut saja prosesor dual core, sistem operasi baru dan dukungan pada aplikasi gadget terbaru ini.

2. Nintendo 3DS



Nintendo tidak mau kalah menggandeng teknologi 3 Dimensi (3D) di konsol gamenya. Para gamer tampaknya akan sabar menunggu gadget ini, dengan kemampuan tayangan 3 Dimensi tanpa bantuan kacamata.

3. LG Star


Inilah ponsel Android yang baru jadi buah bibir. Dengan prosesor dual core miliknya. LG Star digadang-gadang jadi salah satu ponsel ‘robot hijau’ dengan performa terbaik pada tahun 2011.

4. iPad 2

Kehadiran iPad 2 belum diumumkan secara resmi oleh Apple, namun berbagai bocoran sudah beredar mengenai kedatangannya. Beberapa spesifikasi baru kemungkinan adalah keberadaan kamera depan dan desain lebih ringkas.
5. Netbook Chrome OS


Google berencana menggelontorkan laptop berbasis Chrome OS tahun depan. Laptop berbasis cloud ini diharapkan menghadirkan perubahan di dunia komputer.

6. Tablet Motorola Honeycomb


Tablet Motorola yang mengadopsi Android Honeycomb telah didemonstrasikan Google beberapa waktu lalu. Masih sedikit detail terungkap mengenai tablet ini, namun OS Honeycomb tampaknya membawa daya pikat tersendiri.

7. PSP Phone


Ponsel Playstation tampaknya sungguh akan dirilis oleh Sony melihat berbagai bocoran yang sudah beredar. Para penggemar PlayStation sepertinya akan terpuaskan oleh kehadirannya.

8 Perangkat baru HP/Palm

HP yang telah mengakuisisi Palm berencana segera menghadirkan perangkat baru berbasis webOS. Kombinasi hardware dari HP dan software Palm menarik ditunggu.

9. iPhone 5


Segala hal tentang iPhone 5 sekarang memang masih dalam tahap spekulasi. Namun melihat sejarah ponsel tersebut yang selalu laris meski diliputi kontroversi, iPhone 5 masih akan jadi buah bibir jika benar bakal dirilis tahun 2011.

SMKN 1 BADEGAN


SMKN 1 Badegan Ponorogo adalah sekolah baru yang berumur 7 Tahun yang beralamat di Jalan Suyudono No. 1 Badegan Ponorogo. Walaupun sekolah baru kami tidak kalah dengan sekolah sekolah lain di ponorogo. Pada tahun ini jumlah Peserta didik seluruhnya adalah 26 Kelas yang terdiri dari 3 Program Keahlian, yaitu TEKNIK MEKANIK OTOMOTIF, TEKNIK KOMPUTER JARINGAN DAN TATA BOGA.
Prestasi Sekolah SMKN 1 BADEGAN
1. Juara I LINTAS ALAM Se-JATIM ‘09
2. Juara I WELDING SKILL Se-Kabupaten Ponorogo
3. Juara II kelas C Putri Jiu-Jitsu Se-JATIM ‘09
4. Juara III LINTAS ALAM Putra Se-JAWA ‘10
5. Juara II kelas Under SS Putra Taekwondo Se-JATIM ‘10
6. Juara II Volley Ball Putri Se-Bakorwil Madiun ‘09
7. Juara III Auto Body Repair LKS SMK Se-JATIM ‘10
8. Juara III Matematika Teknologi LKS SMK Se-JATIM ‘10
9. Juara IV Automobile LKS SMK Se-JATIM ‘10
10. Juara I Automotive BLK Se-JATIM ‘09
Fasilitas Sekolah SMKN 1 BADEGAN Ponorogo
1. Ruang Teori Yang Nyaman
2. Perpustakaan
3. Hotspot Area
4. Lab Praktek Setiap Program Keahlian
5. Sarana Olahraga ( Futsal, Volley, dll )
6. Informasi dan Bantuan Penempatan Kerja
Visi dan Misi SMKN 1 BADEGAN Ponorogo
1. Visi
Menjadi pusat pendidikan dan pelatihan untuk menghasilkan tamatan yang profesional.
2. Misi
    Menyiapkan tamatan siap memasuki lapangan kerja didunia kerja dan industri. Menyiapkan tamatan siap berkompetisi dan memilih karir untuk mengembangkan diri Menjadi wara negara yang produktif, aktif dan kreatif. Menyiapkan tamatan yang memiliki ketrampilan profesional. Menyiapkan tamatan tingkat menengah. Menyiapkan tamatan mampu mengikuti perkembangan imtaq dan iptek dimasa mendatang.
Debian_XII_Class © 2008 Template by:
SkinCorner